Metro, petitum.id- P3RI bersama dengan Perpustakaan Hukum Daniel S Lev mengadakan “Coffee Talk #4” dengan tema “Rekod Digital dan Regulasinya” di Ruang Pertemuan STHI Jentera, Puri Imperium Jakarta Selatan, 4 Februari mendatang mulai Pukul 08.30 – 11.30 WIB.
Diskusi ini menghadirkan narasumber Hendro Wicaksono, Staf Kemendikbud RI, M. Faiz Aziz, Peneliti PSHK dan Staf Pengajar STHI Jentera, Wiwiet Mardiati, Staf Pengajar Prodi Manajemen Rekod dan Arsip, Vokasi UI dan dimoderatori M. Yasin, Redaktur Senior Hukumonline.com.
Berdasarkan siaran pers melalui diskusi ini diharapkan dapat melihat kesiapan organisasi dalam Manajemen Rekod dan Arsip Digital berdasar regulasi yang ada saat ini. Selain itu, diskusi ini diharapkan pula membuka wacana terhadap kebutuhan regulasi yang diperlukan agar Rekod dan Arsip Digital dapat berjalan tanpa rasa ketakutan bagi pengelola arsip.
Selama ini pembahasan mengenai arsip digital belum banyak tersentuh secara mendalam. Padahal sebagian besar dokumen yang dihasilkan saat ini di perkantoran khususnya dalam format digital. Termasuk juga dalam persuratan, sebagian besar sudah menggunakan konsep e-office. Namun, tetap saja dicetak untuk dokumen resminya. Salah satu penyebabnya adalah regulasi yang dianggap masih belum kuat menurut sebagian besar pengambil kebijakan.
Bagi Anda yang tertarik mengikuti diskusi ini bisa mengisi Form Pendaftaran: https://s.id/cbFcH
Afriyan
Sumber Asli Tulisan: https://www.petitum.id/2020/02/01/stih-jentera-dan-p3ri-gelar-diskusi-rekod-digital-dan-regulasinya/